Medan – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso menghadiri rapat koordinasi terkait masalah Keimigrasian bagi Penanaman Modal Asing (PMA)/Investor pada Perusahaan Hokto yang berada Sumatera Utara, bertempat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara. (10/02)
Adapun dalam rapat ini untuk mendalami perkembangan mengenai isu proses Penanaman Modal Asing yang dialami oleh Perusahaan Hokto dari Jepang dimana Perusahaan Hokto ini berencana untuk melakukan investasi berupa perkebunan di Sumatera Utara, tetapi terkendala dalam transparansi dan regulasi khususnya dibidang keimigrasian.
Mewakili Kanwil Kemenkumham Sumut, Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Imam Santoso menyampaikan salam dan apresiasi yang sebesar besarnya kepada Perusahaan Hokto untuk melakukan Investasi di Sumatera Utara, dan menyampaikan bahwa Imigrasi pada dasarnya khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi telah menjalankan arahan Presiden Jokowi untuk menarik Investor yang sebanyak banyaknya ke Indonesia. Diantara kemudahan yang didapat investor untuk datang ke Indonesia salah satunya Investor langsung dapat mengajukan permohon Visa Penanaman Modal secara Online dan dapat diakses dari Negara yang bersangkutan (khususnya Negara Jepang). Imam Santoso juga menegaskan bahwa pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Investor dapat selesai dalam 3 hari kerja setelah itu dapat langsung mendapatkan Paspor Asli bagi yang bersangkutan (Investor). Terkait SOP dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas, Imam Santoso juga menegaskan SOP pelayanan Izin Tinggal mengikuti SOP Izin Tinggal dari Direktorat Jenderal Imigrasi, hal ini berlaku sama bagi seluruh Satuan Kerja Kantor Imigrasi seluruh Indonesia.
Turut hadir dalam rapat ini Deputi Konsulat Jepang, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara di Medan, Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Utara, Kepala BKPM Provinsi Sumatera Utara, dan Perwakilan dari Divisi Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.