Medan – Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yulius Manurung melakukan monitoring dan pemantauan keberadaan pengurusan Partai Politik Aktif maupun Pasif di Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/2).
“Maksud dan tujuan kegiatan ini diantaranya adalah guna melakukan pengumpulan data alamat kantor dan kepengurusan partai politik di wilayah Sumatera Utara khususnya di tingkat Provinsi yang ada di Komisi Pemilihan Umum. Yang mana direncanakan akan melakukan pengkinian dan pendokumentasian data partai politik yang ada. Kami akan melakukan monitoring dan pemantauan keberadaan pengurusan Partai Politik Aktif atau Pasif di Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan arahan Direktorat Tata Negara,” kata Yulius di Gedung Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara.
Sesuai dengan arahan Direktorat Tata Negara, monitoring dan pemantauan ini penting dilaksanakan. Seperti disebutkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly sebelumnya, partai politik yang tidak aktif menjalankan fungsi dan tugasnya dapat berpotensi mengganggu praktik demokrasi di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Yulius berkoordinasi dengan Kepala Bagian Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nina Purnama Pasaribu dan Pelaksana Harian Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Andi Elkana Ginting.
Koordinasi ini merupakan Sinergitas antar Instansi, antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara.
(HUMAS/sowat)