Batubara - Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif. Perlindungan kekayaan intelektual karenanya menjadi salah satu kunci gerakan ekonomi kreatif dan menjadi poros serta berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. (Selasa, 29 Juni 2021)
Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memasyarakatkan dan mensosialisasikan serta melindungi kekayaan intelektual dengan meningkatkan pemahaman masyarakat. Pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual tersebut dapat dicapai dengan berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini dan praktik penerapannya. Pemahaman ini diharapkan mampu mendorong masyarakat tentang pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual kepada masyarakat dan pelaku usaha, melalui pendaftaran, produk atau hasil kreatifitas masyarakat mulai dari hak cipta, merek produk, desain industri kemasan makanan, maupun inovasi paten, yang akan mendapatkan perlindungan dan memiliki nilai ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan ekonomi Indonesia secara umum.
Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran penting dalam rangka peningkatan pemahaman masyarakat terkait pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di daerah. Salah satu perwujudannya dengan menghadiri undangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Batubara pada Pelatihan kekayaan intelektual pada pelaku usaha yang diselenggarakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 28-30 Juni 2021. Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,diadakan di Singapore Land Batubara dan dihadiri 30 (tiga puluh) orang peserta pelaku usaha. Tim KUSUMA dipimpin oleh Kepala Bidang Peyanan Hukum Flora Nainggolan didampingi Kasubbid Perlindungan Kekayaan Intelektual Berkat Harefa dan Analis Pemproses Kekayaan Intelektual Maria Novalita, lakukan sosialisasi sekaligus pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual.
Dalam arahannya, Flora menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan bahwa kehadiran tim dari Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Sumatera Utara, adalah untuk memasyarakatkan pemahaman pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, memberikan pendampingan dan memastikan pelaku usaha kedepannya dapat mendaftarkan kekayaan intelektualnya secara mandiri.
“Karena tidak cukup apabila peserta hanya memahami seluruh materi yang disampaikan, pun langsung mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik merek atau cipta atau disain industri yang dimiliki. Namun juga diharapkan akan lahir agen-agen diseminasi kekayaan intelektual yang akan mendukung dan menyukseskan program pemerintah tentang Kekayaan Intelektual dalam hal peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan pelaksanaan sistem kekayaan intelektual di tanah air” tuturnya.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan pendampingan pendaftaran 28 (dua puluh) delapan kekayaan intelektual berupa merek dan cipta.