MEDAN - Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Betni Humiras Purba bersama Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan melaksanakan penguatan kepada tim verifikator dalam rangka persiapan akhir verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di 48 (empat puluh delapan) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan pelayanan publik bertempat di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jumat 29 Oktober 2021.
Betni menyampaikan perlunya dilakukan pengecekan kembali data yang telah dikirimkan oleh UPT ke Kantor Wilayah sebagai verifikator sebelum dilakukan penilaian oleh tim penilai pusat di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan menyampaikan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan tim penilai pusat mengenai data yang telah diverifikasi oleh Kantor Wilayah sehingga mendapatkan masukan dan arahan untuk mendapatkan penilaian yang maksimal pada saat penilaian akhir nantinya. Dari hasil verifikasi pertanggal 29 Oktober 2021 sudah dikirimkan melalui aplikasi P2HAM sebanyak 10 (sepuluh) UPT, dan tim verifikator akan menguhubungi kembali verifikator di UPT yang belum maksimal dalam mengirimkan data ke Kantor Wilayah. Hal ini sebagai bentuk usaha Kantor Wilayah memastikan bahwa satuan kerja telah melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM.
Betni menyampaikan agar kendala yang dialami oleh tim verifikator dalam berkordinasi dengan UPT untuk disampaikan segera, mengingat waktu pengiriman data yang semakin dekat. Betni juga menyampaikan agar Kanwil Sumut dapat mendorong satuan kerja mendapatkan penilaian yang maksimal dalam penilaian P2HAM tahun ini. Hal ini dianggap penting karena penilaian P2HAM akan menjadi tolak ukur pelayanan publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai pembina Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan pelayanan publik di Provinsi Sumatera Utara.