Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bantu wujudkan Keadilan Restoratif di Indonesia melalui Rumah Singgah “Griya Abhipraya”. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Soetopo Berutu saat menjadi Pembina apel pagi kantor wilayah.
Keadilan Restoratif merupakan pendekatan keadilan yang berfokus pada kebutuhan para korban dan pelaku dengan melibatkan masyarakat. Keterlibatan masyarakat ini didukung dengan pembentukan 180 Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) di 90 Balai Pemasyarakatan di 33 wilayah Indonesia. “Melalui Griya Abhipraya diharapkan menjadi rumah bagi para pelanggar hukum, sekaligus tempat untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kapasitas agar mampu menjadi warga negara Indonesia yang baik dan dapat diterima oleh masyarakat kembali.” kata Soetopo di halaman kantor wilayah (Senin,12/6/23)
Nantinya, Griya Abhipraya ini diharapkan akan melaksanakan kegiatan produksi sekaligus menjadi akses untuk penyaluran tenaga kerja terampil, baik narapidana, Klien Pemasyarakatan, hingga mantan narapidana.
Griya Abhipraya Bapas Kelas I Medan yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai Pilot Project oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 31 Mei 2023 yang lalu di LePolonia Hotel, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah membuka sosialisasi Rumah Singgah Griya Abhipraya yang dihadiri 20 LSM yang berada di kota Medan.
Diakhir arahannya Soetopo mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi uji kompetensi yang akan diselenggarakan oleh Sekretaris Jenderal bekerjasama dengan BKN. (Humas/FM)