Medan - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Alex Cosmas Pinem melantik 1 orang Notaris Pengganti, yaitu M. Jeffry Stanzah Khairil Rahmadsyah, SH di Ruang Rapat Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Notaris Pengganti tersebut merupakan Notaris Pengganti di Kota Binjai. (12/06)
Disaksikan oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Surya Darma) dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Desy Anggerainy), pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti ini dilaksanakan untuk menggantikan Notaris Donny Yudhistira yang cuti selama 37 hari untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam sambutannya ada beberapa hal yang disampaikan oleh Alex Cosmas Pinem, bahwa dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib bertindak mandiri dan tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris Pengganti adalah sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada Undang-Undang dan peraturan terkait dalam menjalankan jabatannya. Sebelum melaksanakan jabatannya, Alex juga mengingatkan agar tidak lupa untuk melakukan serah terima protokol dari Notaris yang akan cuti kepada Notaris Pengganti yang dituangkan dalam berita acara serah terima protokol, begitu juga ketika selesai masa jabatan Notaris Penggantinya agar dapat diserahterimakan kembali protokol tersebut.
“Kedudukan dan fungsi para Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris. Oleh karena itu, kami harap Saudara dapat bekerja secara profesional dan dapat bertindak secara mandiri dan tidak berpihak, selalu memperhatikan setiap aturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum”, kata Alex.
Alex berharap dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris Pengganti, diharapkan dapat sungguh-sungguh menjalaninya, dan dapat dijadikan sebagai pengalaman sebelum nantinya dilantik menjadi notaris defenitif. “Selamat atas pelantikannya sebagai Notaris Pengganti dan mudah-mudahan pengalaman menjadi notaris pengganti bermanfaat kedepannya”, tutupnya.