Medan - Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, kembali melaksanakan Sidang Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sumatera Utara secara daring bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut, Selasa (21/06/2022).
Sidang dengan agenda Pemeriksaan terhadap 8 orang Notaris ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Pada sidang tersebut terdapat 1 orang notaris yang tidak hadir . Sidang ini juga dihadiri oleh Anggota MKNW Sumut lainnya yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem dari unsur birokrasi dan Budiman dari unsur kepolisian. Dan tutut hadir secara daring hadir secara daring Ferry Limbong Henry Sinaga dari Unsur Notaris dan Prof. Dr. Budiman Ginting dari unsur Akademisi. Majelis dibantu oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Surya Darma, beserta tim sekretariat MKNW. Pelaksanaan sidang berlangsung dengan baik dan lancar serta menghasilkan keputusan yang terbaik bagi penegakan hukum. Hasil keputusan dari MKNW akan segera disampaikan kepada penyidik sebagai amanat dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.