Pematang Siantar - Matangkan Persiapan Operasi Intelijen Terpusat "Kresna" dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara lakukan Pengumpulan Bahan Keterangan Awal (casing) di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar dan Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Kamis, (27/07/2023).
Operasi Intelijen Terpusat "Kresna" sendiri merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Imigrasi sebagai bentuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia.
Untuk melancarkan persiapan pelaksanaan Operasi Intelijen Terpusat "Kresna" ini, Tim Divisi Keimigrasian yang dipimpin oleh Analis Keimigrasian Madya, I Sabarita Br Ginting, turun langsung di Kota Pematang Siantar untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan awal (casing) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.
Berbagai data keimigrasian mulai dari jumlah penangguhan/penundaan penerbitan paspor sampai dengan jumlah penundaan pemberangkatan di TPI dikumpulkan pada kegiatan kali ini. Tidak hanya itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kantor Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Pematang Siantar dimana pihak Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Pematang Siantar berkonsultasi terkait penerbitan paspor bagi WNI yang akan bekerja di luar negeri yang proses penerbitannya tertunda.
Turut hadir pada kegiatan kali ini Staf Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.