Toba – Rabu tanggal 10 November 2021, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut) melakukan pengawasan terkait maraknya merek tidak terdaftar terhadap toko-toko dan pasar tradisional yang ada di Kabupaten Toba. Pengawasan dipimpin oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Desy Anggerainy beserta tim.
Pengawasan ini bertujuan untuk memberikan edukasi bagi pengusaha maupun pelaku usaha akan pentingnya menggunakan merek terdaftar dan mendaftarkan merek dagang maupun jasanya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual melalui Kanwil Kemenkumham Sumut agar mendapat perlindungan.
Para pelaku usaha menyambut baik kehadiran tim karena telah menerima informasi dan edukasi tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual, sehingga termotivasi untuk segera melakukan perlindungan Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual baik terhadap produk dagang maupun jasa yang dimiliki. (HUMAS/)