Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara kembali mendiseminasikan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) No 6 Tahun 2022 kepada Pejabat Kepegawaian Unit Pelaksana Teknis Medan sekitar bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Senin (12/12).
PERMENPAN RB No 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menekankan pada peningkatan kinerja ASN bukan hanya sekedar pada penilaiannya semata. Regulasi ini juga menjadi acuan ASN dalam penyusunan SKP. SKP sendiri bertujuan untuk menjamin objetivitas pembinaan ASN yang didadasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.
“Transformasi SKP ini bisa kita lihat dimana jika diwaktu lalu dilihat berbasi dengan aktivitas namun sekarang berbasih pada hasil. Pengelolaan kinerja pegawai diawali dengan perencanaan kinerja dilanjutkan dengan pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, selanjutnya penilaian kinerja melalui evaluasi kinerja serta adanya tindak lanjut atas hasil evaluasi kinerja,” papar Kepala Bagian Umum Sahata Marlen Situngkir.
SKP tahun 2022 ini terdiri dari Matriks Pembagian Peran dan Hasil, SKP, Lampiran SKP, Umpan Balik Berkelanjutan, Evaluasi kinerja dan Dokumen Evaluasi Kinerja yang harus disusun oleh masing-masing pegawai. SKP Tahun 2022 juga berisi kolom Ekspektasi khusus pimpinan dan Umpan Balik yang didasari bukti dukung sebagai bentuk tanggapan atau respon yang diberikan pimpinan atas kinerja pegawai.
“Saya berharap semua Satuan Kerja dapat memahami indikator kinerja apa saja yang akan dimasukkan sebagai usulan SKP, hal ini dimaksudkan agar capaian kinerja tiap-tiap pegawai lebih terukur sehingga capaian kinerja lebih maksimal,” tambah Sahata.
(HUMAS/sowat)