Balige - Bekerjasama dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara hadiri kegiatan Pertemuan Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Komoditi Pertemuan Kabupaten Toba. Kamis, (28/07/2022).
Pada kegiatan yang berlangsung di Gedung Pertemuan Instalasi Penelitian dan Pengkajian Teknologi Pertanian (IP2TP) Gur Gur tersebut, Berkat Elhan Harefa, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi, menyampaikan pemaparan mengenai perlindungan Indikasi Geografis Andaliman Toba sebagai komoditi andalan di Kabupaten Toba.
"Indikasi Geografis sebagai identitas khas produk suatu daerah yang dikarenakan reputasi, karakteristik, dan kualitasnya sehingga perlu dilakukan perlindungan untuk dapat menghasilkan nilai ekonomi yang berdampak positif kepada masyarakat," jelas Berkat.
Menurutnya, masyarakat harus peka dan memiliki kesadaran hukum untuk melindungi produk Indikasi Geografis yang dimiliki, seperti yang ada di Kabupaten Toba yakni Andaliman.
"Kerjasama pemerintah daerah selaku pembina beserta MPIG yang terbentuk perlu bersinergi dalam pembinaan, pengawasan, dan evaluasi demi menjaga reputasi, karakteristik, dan kualitas Andaliman Toba sebagai Indikasi Geografis," tambahnya.
Turut hadir pada kegiatan hari ini Dameria Saragih beserta tim yang mewakili Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pertenian Kabupaten Toba, Perwakilan dari Dinas Perindagkop Kabupaten Toba serta peserta yang hadir yang terdiri dari Pelaku Tani Andaliman, Pelaku Usaha Andaliman, penyuluh dan masyarakat.