Batam, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mendampingi Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara mengunjungi Kantor Imigrasi Batam. Pelaksanaan kunjungan kerja dalam rangka untuk mengetahui teknik yang dilakukan Kantor Imigrasi Batam dalam melaksanakan pengawasan tenaga kerja asing.
“Kunjungan kerja kami kali ini untuk mendapatkan informasi serta pembahasan tentang manajemen kantor imigrasi Batam dalam melakukan pengawasan tenaga kerja asing di wilayah Batam” kata H.Samsul Qamar selaku pimpinan rombongan komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara di ruang rapat kantor Imigrasi Batam Jalan Engku Putri No.3 Tlk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kepulauan Riau (Kamis,28/07/22)
Subki Miuldi Kepala Kantor Imigrasi Batam menyampaikan terimakasih atas kepercayaan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara yang telah menjadikan Kantor Imigrasi Batam sebagai tempat dalam memperoleh informasi bagaimana proses penanganan pengawasan tenaga kerja asing.
Letak geografis pulau Batam secara segitiga, berada dekat dengan Negara Malaysia dan Singapura. Kantor Imigrasi Batam memiliki 6 Pelabuhan Laut Internasional dan 1 Bandara Udara Internasional.
“Sejak Januari 2022 hingga 26 Mei 2022 Kantor Imigrasi Batam telah menindak sebanyak 41 orang asing yang melanggar aturan keimigrasian berupa sanksi deportasi atau sanksi pengenaan pembayaran denda” jelas Subki
“Banyaknya jumlah tindakan tersebut akibat tingginya jumlah kunjungan orang asing ke pulau Batam yang rata-rata 600 orang perhari menggunakan bvks selama 60 hari” lanjutnya
“Teknik pengawasan yang dilakukan Kantor Imigrasi Batam adalah dengan mengandalkan Kesisteman Direktorat Jenderal Imigrasi yakni Aplikasi Penerbitan Izin tinggal serta Sistem Perlintasan ditempat pemerikasaan imigrasi” tambahnya
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Batam Chairul Huda menambahkan pola pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Batam yaitu dengan menindak lanjuti informasi dari petugas pemeriksa keimigrasian di tempat pemeriksaan imigrasi. Informasi tersebut diperoleh saat wawancara dengan orang asing yang datang ke pulau Batam. Namun terdapat kendala bila melakukan pengawasan orang asing jika dilaksanakan dilokasi perusahaan. Beberapakali petugas tidak langsung diberikan izin untuk memasuki perusahaan sehingga bisa 1 jam menunggu di perusahaan.
Gelora Adil Ginting Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menanggapi permasalahan ini. Pengawasan terhadap tenaga kerja asing sudah dilakukan dengan bermacam cara. Baik dengan pengawasan intelijen, timpora dan operasi gabungan telah dilakukan sebagai target kinerja Imigrasi di seluruh Indonesia terhadap tenaga kerja asing dan pengguna tenaga kerja asing. Namun, harus lebih meningkatkan kerjasama dan pertukaran informasi untuk meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah kerja masing-masing.
Setelah mendapatkan penjelasan baik dari Kantor Imigrasi Batam dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Samsul mengapresiasi Kesisteman yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah diterapkan Kantor Imigrasi Batam. Samsul berharap dan menyampaikan permintaannya kepada Sevlin selaku Kepala UPT Was Wil I Disnaker Provinsi Sumatera Utara untuk membangun sistem database dalam memaksimalkan pengawasan orang asing di Sumatera Utara.
Anggota rombongan Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara yang hadir dalam kunjungan ini ialah Penyabar Nakhe, Hendro Susanto l, Meilizar Latief, 3 orang Tim Ahli beserta 2 orang staf. Sementara perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yaitu Gelora Adil Ginting Kabid Inteldakim dan Denni Jumanson Naibaho Analis Keimigrasian Muda.(Humas/FM)