LABUHAN BILIK- Lapas Kelas III Labuhan Bilik bekerja sama dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu adakan pelaksanaan kegiatan penyemprotan disinfektan Eco Enzyme di Lapas Labuhan Bilik, Sabtu 21 Agustus 2021.
“Disinfektan ini terbuat dari ekstrak buah jadi tidak berbahaya, aman bagi pernafasan maupun makanan dan bisa diminum” tutur Budi (Koordinator Satgas Percepatan Penangan Covid-19 Labuhan Batu).
Penyemprotan cairan desinfektan Eco Enzyme ini diseluruh kawasan Lapas Labuhan Bilik, mulai dari area perkantoran hingga area hunian/blok warga binaan Lapas Labuhan Bilik. Penyemprotan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) serta memberikan perlindungan kepada seluruh pegawai Lapas Labuhan Bilik dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Labuhan Bilik.
Tujuan dilakukan penyemprotan desinfektan ini sebagai langkah pencegahan meluasnya virus corona serta usaha meningkatkan kebersihan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang ada di lingkungan Lapas Labuhan Bilik.
“Harapannya, aktivitas kerja pegawai Lapas Labuhan Bilik tetap berjalan dengan baik dan terjaga kebersihannya serta Warga Binaan Lapas Labuhan Bilik bisa menjalani masa pidana dengan sehat” ujar Asrir Harahap, Kasubsi Pembinaan disela-sela kegiatannya.
“Penyemprotan tidak hanya dilakukan di area perkantoran maupun area blok kamar hunian saja, tetapi diseluruh fasilitas mulai dari mushola, gereja, aula hinga area parkir Lapas Labuhan Bilik” timpalnya pula.
Asrir mengucapkan terimakasih kepada Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu atas pelaksanaan kegiatan penyemprotan disinfektan Eco Enzyme di Lapas Labuhan Bilik ini. Mari kita terapkan protokol kesehatan dengan 5M, Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas.