Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Lakukan Monev di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Kabid Pembinaan, Bimbingan dan TI: Hindari Judi Online Sesuai Surat Edaran Sekjen Kumham

pas monev narkotika siantar okto24 1

Pematang Raya - Dalam rangka Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan terkait Rencana Aksi Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, Soetopo Berutu memimpin langsung kegiatan monitoring dan evaluasi didampingi Kasubbid Pembinaan, TI dan Kerjasama, Yugo Wirastanto beserta tim monev di Lapas Narkotika Pematang Siantar tepatnya di Pematang Raya. Selasa (15/10/2024).

Bertempat di ruangan kerja Kalapas Narkotika Pematang Siantar, Soetopo Berutu menyampaikan kegiatan monev ini merupakan Layanan Pemasyarakatan terkait Rencana Aksi Divisi Pemasyarakatan menjelang Pilkada serentak tahun 2024 sekaligus menyampaikan arahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan juga terkait menghindari Judi Online serta wujud implementasi 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan Maju di Lapas Narkotika Pematang Siantar.

"Sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas sambutan hangatnya di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar ini, dari awal saya masuk saya sangat terkesan melihat kondisi Lapas yang rapi mulai dari parkir dan juga Areal depan Lapas yang tertata dengan baik, yang perlu saya sampaikan ialah terkait arahan Kepala Divisi Pemasyarakat terkait potensi yang dapat mengakibatkan gangguan kamtib yaitu,penyalahgunaan narkoba baik petugas maupun warga binaan, penyalahgunaan alat komunikasi di blok hunian yang dapat digunakan sebagai modus penipuan online, yang sering kita dengar dengan istilah yaitu lodes, pelarian, pengeluaran narapidana/tahanan tidak sesuai prosedur, pelemparan kedalam barang barang terlarang, jadi oleh sebab itu kita sebagai petugas jangan pernah berfikir kalau Lapas itu akan selalu aman, sehingga dapat membuat kita lengah dalam bertugas, sehingga akibatnya menimbulkan gangguan kamtib," jelas Soetopo.

Soetopo juga menyampaikan agar seluruh ASN khususnya di UPT Pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar agar menghindari yang namanya judi online dan juga agar tetap netral menjelang Pilkada 2024 yang akan di laksanakan pada 27 November mendatang.

"Saya tegaskan kepada seluruh jajaran agar menghindari, menjauhi judi online karena dapat merusak, dapat membuat kita candu, merusak ekonomi kita dan juga hanya akan membuat kita rugi, saya minta kepada Kalapas agar melakukan kontrol terhadap anggotanya jangan sampai jajaran terlibat dalam judi online, karena dampak buruknya sangat besar. "Kemudian menjelang Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, saya ingatkan seluruh jajaran ASN UPT Pemasyarakatan khususnya di Lapas Narkotika Pematang Siantar ini agar menjaga netralitas ASN Sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, jangan ada yang terlibat dalam politik praktis," tegas Soetopo.

Terakhir Soetopo menyampaikan terkait kedisplinan dalam berpakaian, dalam bertugas terutama di P2U karena P2U merupakan wajah Lapas itu sendiri dan juga bekerja sesuai SOP dan tetap waspada jangan-jangan.

pas monev narkotika siantar okto24 2

pas monev narkotika siantar okto24 3

pas monev narkotika siantar okto24 4

pas monev narkotika siantar okto24 5

pas monev narkotika siantar okto24 6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI