Langkat – (Rabu, 16/10/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) memiliki peran penting dalam melaksanakan diseminasi kekayaan intelektual di daerah. Dalam rangka mendukung peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan pelaksanaan sistem kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Sumut kunjungi Kantor Bupati Kabupaten Langkat.
Pada kesempatan ini Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem didampingi Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M Sihombing dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Bambang Suhendra melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), Indikasi Geografis (IG) dan One Village One Brand (OVOB) yang ada di Kabupaten Langkat. Tim Kanwil diterima dengan baik oleh Sekda Kabupaten Langkat, Amril.
Dalam koordinasi ini, Alex Cosmas Pinem menyampaikan maksud dan tujuan Kanwil Kemenkumham untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Langkat dalam Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, Potensi IG dan Pendaftaran Kandidat One Village One Brand. “Urgensi inventarisasi KIK menjadi semakin tinggi karena masih banyak masyarakat yang belum melakukan pencatatan KIK. Hal ini disebabkan adanya anggapan masyarakat bahwa KIK adalah hak semua golongan. Padahal pada kenyataannya, seringkali KIK menjadi sasaran empuk untuk diklaim dan dikomersialisasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelas Alex.
Amril menyampaikan apresiasi yang tinggi untuk Kanwil Kemenkumham Sumut untuk dukungan dalam peningkatan pengetahuan dan perekonomian untuk Kabupaten Langkat. “Kami sangat mendukung dan akan bekerja sama dalam pemenuhan data dukung untuk pembentukan dan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal”, tutup Amril.