Medan – Dalam rangka analisis dan evaluasi terkait pelaksanaan sidang online yang telah memberikan dampak terhadap berbagai sektor termasuk pada proses peradilan di Indonesia khususnya proses persidangan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Imam Suyudi mengikuti kegiatan Obrolan Peneliti (OPini) dengan tema pembahasan mengenai "Evaluasi Sidang Online di Rumah Tahanan Negara" secara virtual di Ruang Kerjanya. (14/04)
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau bekerjasama dengan Balitbangkumham ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Iwan Kurniawan yang menyampaikan bahwa Opini ini dimaksudkan untuk dijadikan sebagai sebuah media untuk penyampaian informasi timbal balik antara pemerintah, akademisi dan masyarakat, karena sering kali mengalami sumbatan komunikasi dimana para pihak penyampai informasi maupun yang membutuhkan informasi tidak mendapatkannya secara mudah dan memadai. Oleh karena itu manfaatkan kegiatan OPini ini untuk menyampaikan hal-hal yang kritis dan konstruktif terhadap isu-isu aktual yang setiap saat kita gali untuk dapat disampaikan dan didapatkan kesan dan pendapat dari penerima.
Lebih lanjut Iwan Kurniawan menyampaikan Pelaksanan sidang online ini dilatarbelakangi oleh adanya pandemi Covid-19 sebagai momentum akselerasi implementasi Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan sehingga didasari dengan munculnya Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Dari penelitian pelaksanaan sidang online di rutan pada 4 wilayah yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, dan D.I. Yokyakarta, didapatkan kesimpulan bahwa sidang online dapat terlaksana walaupun terkendala keterbatasan sarpras, kualitas jaringan serta ruangan yang kurang memadai, yang harus disempurnakan dalam rangka memperoleh idealnya sebuah pelaksanaan sidang yang berdasarkan prinsip KUHAP dan Fair Trial.
“Dari penelitian yang dilakukan didapatkan rekomendasi yaitu melengkapi sarana dan prasarana setiap UPT dengan spesifikasi yang memadai dan mendorong dimasukkannya ketentuan serta pengaturan terkait proses persidangan online dalam rancangan revisi KUHAP, agar pelaksanaan sidang online ini dapat menemukan kebenaran-kebenaran materil yang hakiki dan bagaimana tercapainya keadilan yang diharapkan.”, tutup Iwan Kurniawan.
Turut dihadiri oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Sri Puguh Budi Utami. Kegiatan OPini kali ini menghadirkan Narasumber yang terdiri dari Daniel Ronald, S.H, M.Hum (Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru), Dr. Rudi Pardede, S.H, M.H (Bidang Hukum Polresta Pekanbaru/Akademisi), dengan pemateri dari Peneliti Ahli Madya Balitbangkumham Eko Noer Kristiyanto, S.H, M.H serta moderator Tuti Fitri (Reporter Radio Republik Indonesia Pekanbaru).