Labuhanbatu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakili oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Labuhanbatu Raya melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Notaris di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Raya. Kegiatan ini berlangsung dari 20-22 Mei 2024. Kunjungan Tim MPDN Kabupaten Labuhanbatu Raya disambut oleh Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Raya Sujatmoko di kantornya.
Pada kesempatan ini MPDN Labuhanbatu Raya melaksanakan kegiatan berupa Pengawasan dan Pembinaan terhadap notaris dalam pengisian link google form terkait PMPJ dan pengecekan keberadaan Kantor Notaris yang yang aktif berkantor serta kelengkapan atribut Notaris. Roman Situngkir selaku ketua tim menghimbau bahwa agar Notaris Labuhanbatu Raya mengisi link google form PMPJ pada periode April - Mei 2024, Roman juga menekankan pentingnya penerapan PMPJ dalam melaksanakan tugasnya. Notaris diharapkan selalu mengedepankan pendekatan berbasis resiko, hal ini merupakan salah satu bentuk peran serta Notaris dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Tim MPDN Labuhanbatu Raya berkunjung ke beberapa Kantor Notaris, selama 3 (tiga) hari melakukan pengawasan ditemukan Notaris yang tidak berkantor dan menjalankan tugasnya. Selain itu, Tim juga mendapati beberapa Notaris yang tidak melengkapi atribut seperti papan nama Notaris.