Medan - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yulius Manurung selaku Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Medan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris, pada hari Senin s/d Rabu (11 s/d 13 September 2023) turun langsung ke Kantor-kantor Notaris Wilayah kerja Kota Medan bersama Anggota MPD lainnya, yakni Erwin Cahaya dari unsur Notaris, Sahbudi dari unsur Akademisi, dan Charles A. Gulo selaku Sekretaris MPDN untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan.
Pengawasan yang dilakukan menurut Kabid Pelayanan Hukum bukanlah bertujuan untuk mencari kesalahan dari Notaris melainkan sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 tahun 2020 bahwa Majelis Pengawas Notaris diberi kekuatan untuk melakukan pengawasan juga pembinaan terhadap Notaris, jadi dalam fungsinya sebagai MPD para anggota juga harus menjalankan pembinaan dan pengawasan kepada Notaris.
Pemeriksaan secara berkala protokol Notaris ini dimaksudkan agar tugas dan fungsi notaris dapat berkualitas dan berintegritas sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat yang memerlukan kepastian hukum, karena diketahui bersama saat ini segala sesuatu membutuhkan kepastian hukum yang terukur dan tercatat lewat sebuah dokumen hukum yang jelas. Sementara Pembinaan terhadap Notaris dilakukan agar Notaris dapat menjalankan tugas sesuai kode etik Notaris dan terhindar dari permasalahan hukum, sehingga dapat menjaga harkat dan marwah sebagai seorang pejabat publik.
Di sela-sela pemeriksaan Yulius Manurung juga menyempatkan diri memberikan pengarahan dan pemahaman bagi Notaris maupun pegawai pada Kantor Notaris yang menyampaikan keluhan maupun kendala terkait layanan AHU seperti layanan fidusia, beneficial owner, perubahan nama PT, dll.
Dari hasil pengawasan dan pembinaan yang dilakukan tidak ditemukan pelanggaran berarti pada Notaris, namun ada beberapa kendala dan masalah administratif yang sering ditemui para Notaris dalam pelaksanaan tugas tapi bukanlah sesuatu yang dapat menimbulkan permasalahan hukum. Oleh karena itu Yulius Manurung memberikan arahan agar nantinya setiap Notaris dapat lebih teliti dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.