Medan - Pelayanan birokrasi pemerintahan kepada masyarakat merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Khususnya pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM tahun 2021-2022. Kanwil Kemenkumham Sumut sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Kabupaten/Kota Se-Sumut, bertempat di Aula Soepomo Lt 5, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Kamis (16/03/2023).
Kegiatan dibuka oleh Rudi Hartono selaku Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa agar acara ini dapat menghasilkan komitmen dengan terus meningkatkan capaian Aksi HAM. "Mampu mendapatkan penilaian capaian aksi HAM secara maksimal dengan mewujudkan dalam Pelaporan Aksi HAM yang semakin membaik secara terus menerus", ujarnya. Setelah sebelumnya diawali dengan Laporan Ketua Panitia oleh Desni Manik Selaku Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM.
Dalam Rapat ini, Kepala Bidang HAM yaitu Flora Nainggolan selaku Moderator memandu para narasumber yaitu Elwin, Analis Hukum Ahli Muda dari Biro Hukum Sekda Langkat, Widayati selaku Koordinator Kerjasama Dalam Negeri dan Ranham Wil I dan Galih sebagai Staf Kerjasama dan Ranham wilayah IC yang memberikan pemaparan materi terkait Rencana Aksi HAM dan menyampaikan pentingnya pelaporan tersebut bagi pemenuhan Capaian Aksi HAM di Kabupaten/Kota. "Penilaian pada pelaporan ini juga sarana bagi Pemerintah Pusat dalam menilai kinerja Pemda dalam pemenuhan RANHAM" tutup Flora sebagai moderator.