Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

LAKSANAKAN KEGIATAN KERJA SAMA PENGAWASAN POTENSI PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DENGAN INSTANSI TERKAIT OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA UTARA

18 Agustus 20 1

Medan, Dalam rangka penegakan hukum di Bidang Kekayaan Intelektual di wilayah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah. Perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya diupayakan dalam lingkup preemtif dan preventif saja, melainkan juga tidak kalah pentingnya dalam bentuk upaya represif melalui penegakan hukum kekayaan intelektual. Sinergitas dari seluruh pihak yakni stakeholder terkait harus bersinergi memerangi pelanggaran Kekaayaan Intelektual sehingga diharapkan hasil yang baik dapat dicapai terutama terhadap bangsa dan Negara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melaksanakan Kegiatan Kerja Sama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi terkait sebagai upaya pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, bertempat di Four Points by Sheraton Medan Jalan Gatot Subroto No.395 Medan (Selasa, 18/08/2020). Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk Meningkatkan pemahaman dan mengembangkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual serta perlindungannya dan Meningkatkan kerjasama pengawasan terhadap pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah. Kegiatan Kerjasama Pengawasan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait dilaksanakan dengan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab yang di hadiri Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara, Kepala Bappeda Kota Medan, Koordinator Pengawas PPNS, Kepala Kepolisian Resor Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, serta Pimpinan Pelaku Usaha Kota Medan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Sutrisno membuka langsung kegiatan ini, di dampingi Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dalam sambutannya Sutrisno menjelaskan Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir  yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. “Pentingnya perlindungan kekayaan intelektual salah satunya bertujuan untuk Memberikan kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk jangka waktu tertentu, serta memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual.” ungkap Sutrisno

Kekayaan intelektual telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional dan keberadaannya menjadi semakin menarik untuk dikaji karena perannya yang semakin menentukan terhadap laju percepatan pembangunan perekonomian nasional. Berbagai jenis informasi mengenai peraturan maupun segala perkembangan terkini mengenai praktek penerapan dan perlindungan KI menjadi issue yang semakin menarik untuk diperbincangkan dewasa ini. Pada perkembangannya, Kekayaan Intelektual tidak saja mencakup kekayaan intelektual yang bersifat personal dan konvensional, tetapi juga yang bersifat komunal. Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki sepenuhnya oleh suatu kelompok masyarakat yang hidup di suatu tempat secara tetap. Di akhir sambutannya Orang Nomor 1 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara  menyampaikan harapan atas kegiatan ini semoga dapat membawa dampak positif bagi perlindungan Kekayaan Intelektual. “Kita berharap, melalui kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi perlindungan Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara khususnya dalam pengawasan potensi pelanggaran kekayaan intelektual serta mewujudkan program kerja sama atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah di tanda tangani oleh Bupati maupun Walikota dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara tentang Pelayanan dan Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan yang terpenting adalah setiap Kabupaten/Kota memiliki centra-centra layanan KI sehingga kantor wilayah dapat memberikan pelayanan, pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah.” ungkap Sutrisno menutup sambutannya

Kegiatan Kerja sama ini mengundang Narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara. (Humas/FM)

18 Agustus 20 2

18 Agustus 20 3

18 Agustus 20 4

18 Agustus 20 5

18 Agustus 20 6

18 Agustus 20 7

18 Agustus 20 8

18 Agustus 20 9

18 Agustus 20 10

 

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI