Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengikuti Video Teleconference Bersama Menteri Hukum dan HAM RI terkait Evaluasi serta Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi Zoom yang diikuti oleh seluruh Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Pimpinan Tinggi Pratama, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Penasehat Kehormatan Kementerian, Kepala Kantor Wilayah beserta Kepala Divisi hingga Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia. Selasa (18/8/2020).
Mengambil tempat diruang ruang Sekretariat WBK/WBBM lantai 1 Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Sutrisno didampingi Kepala Divisi Administrasi, Betni Humiras Purba, Kepala Divisi Keimigrasian, Silvester Sili Laba, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Pujo Harinto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dan Para Pejabat Struktural serta Kepala UPT turut hadir mengikuti arahan dari Menkumham.
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam arahannya menekankan ada beberapa hal yang mesti menjadi perhatian dalam upaya pencegahan Covid-19. Diantaranya Perhatikan fasilitas pelayanan untuk tetap menjaga protokol kesehatan diantaranya menggunakan masker, physical distancing pada ruang tunggu, penyediaan handsanitizer, serta penyemprotan desinfektan secara berkala pada semua ruangan.
Selain itu, pelaksanaan Rapid test secara berkala (setiap Bulan) bagi seluruh pegawai sebagai bentuk antisipasi penyebaran Covid-19; segera menyampaikan informasi secara berjenjang terhadap status Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing, serta memberlakukan lockdown selama 7-14 hari kerja jika didapati pegawai positif Covid-19.
“Covid-19 ini adalah tantangan nyata yang sampai saat ini masih ada di sekitar kita. Hal ini jangan sampai membuat kita lengah dan bosan untuk tetap menjaga diri, menjaga keluarga, serta menjaga lingkungan kerja kita,” ujar Yasonna. (HUMAS/AN)