Humbang Hasundutan - Laksanakan Pengumpulan Data dalam rangka Pelaksanaan Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pengkajian, Penelitian, Pengembangan Hukum dan HAM Bram L. Gaol beserta Tim berkunjung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan. (22/6/2023)
Pengumpulan data dilakukan terkait Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023. Kunjungan Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut diterima dengan baik oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan Herry Simatupang dan Jajaran.
Mengawali kunjungan Kabid HAM menyampaikan tentang Maksud dan tujuan kedatangan TIM adalah Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada unit eselon I yaitu Badan Strategi Kebijakan (BSK) terkait Pengumpulan data Tentang Implementasi Permenkumham 16 Tahun 2023. Kemudian dilanjutkan tentang Pelaksanaan dan Kendala yang ada terkait dengan Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas Bersyarat (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB) sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2023.
Point utama yang didiskusikan adalah penerapan pasal 29 tentang pemberian remisi khusus untuk narapidana berusia 70 tahun, narapidana dengan masa pidana kurang dari 1 tahun dan narapidana yang mengalami sakit berkepanjangan. Disampaikan bahwa didalam pelaksanaannya belum dapat terlaksana secara efektif karena belum terdapat Narapidana yang memenuhi indikator tersebut pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Humbang Hasundutan. Untuk Asimilasi Covid dilakukan perpanjangan kembali sesuai dengan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 tahun 2022 yang berlaku mulai 01 Januari 2023 s/d 30 Juni 2023.