Kisaran – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara kembali melaksanakan Audit Kepatuhan secara langsung (on site) mengenai penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris di wilayah Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.
Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili oleh Tim MPDN Kabupaten Asahan-Kabupaten Batubara-Kota Tanjungbalai dijadwalkan mengunjungi 5 orang Notaris pada wilayah kerja Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 21-23 Juni 2023. Tim yang beranggotakan Yuli Rosdiana, Hafivah, Nur Fatmah, dan Astri Yayanti dari unsur pemerintahan. Unsur Notaris diwakili oleh Nasip Tampubolon dan May Susan Meliala sedangkan dari unsur akademisi diwakili oleh Suriani.
Pelaksanaan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Penyampaian Hasil Analisis Pengisian Kuesioner PMPJ Oleh Notaris, selain itu pelaksanaan pemeriksaan ini juga dimaksdukan untuk memantau pelaksanaan PMPJ oleh notaris.
PMPJ sendiri merupakan bentuk perlindungan terhadap resiko kerja Notaris dari pengguna jasa yang dicurigai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Penerapan PMPJ oleh Notaris merupakan salah satu bentuk peran aktif Notaris dalam upaya pencegahan TPPU dan TPPT dan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa notaris telah menerapkan PMPJ sesuai dengan ketentuan yang berlaku.