LANGKAT - Tim Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Perancang Ahli Madya Teti Winarti dan Perancang Ahli Muda Rahmayani Saragih melakukan konsultasi dan koodinasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat terkait permasalahan yang terjadi di Kabupaten Langkat selama ini dalam kegiatan penyusunan Peraturan Daerah serta Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah di Kabupaten Langkat, Rabu 25 Mei 2022.
Tim Fasilitasi dari Kanwil Kemenkumham Sumut diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Langkat, Alimat Tarigan. Tim memberi gambaran singkat mengenai maksud dan tujuan dari kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah yang dilaksanakan di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Langkat. Demi menjaga dan mengawal peraturan daerah yang ada di daerah maka Kantor Wilayah mempunyai peran sebagai Pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah agar terhindar dari pembatalan peraturan daerah yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan. Kantor Wilayah Kementerian Hukumdan HAM Sumatera Utara juga dapat membantu memberikan fasilitasi dan harmonisasi rancangan peraturan daerah sehingga dapat melahirkan produk hukum daerah yang baik.
Tarigan sangat senang dengan adanya kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Perancangan Peraturan Daerah dari Kawil Kemenkumham Sumatera Utara yang dapat membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat dalam menyusun Peraturan Daerah sehingga mengahasilkan Peraturan Daerah yang baik. Sebagai daerah yang memiliki kewenangan mengeluarkan kebijakan berupa peraturan daerah sebagai instrument hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur wilayahnya sendiri.
Pemerintah daerah Kabupaten Langkat mempunyai 20 (dua puluh ) Rancangan Peraturan Daerah dan usul inisiatif Pemerintah yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022 sebanyak 5 (lima) Ranperda. Namun, dengan adanya Pandemi Covid 19 ini ada pembatasan anggaran yang berakibat beberapa Ranperda ada yang dipending atau dibatalkan tetapi belum diajukan dalam rapat pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena masih menunggu penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan.