Medan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) bergerak cepat, melaksanakan kordinasi dengan Jajaran Polda Sumatera Utara terkait pemberitaan bahwa terdapatnya Oknum ASN dilingkungan Lapas Sumatera Utara yang di tangkap Polda Sumatera Utara atas Dugaan Penjualan Vaksin Covid 19 Ilegal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan KUSUMA (Anak Agung Gde Krisna) segera mengklarifikasi pemberitaan tertangkapnya Oknum ASN dilingkungan Lapas Sumatera Utara terkait Dugaan Penjualan Vaksin Covid 19 Ilegal. “Memang benar terdapat Oknum ASN Rutan Kelas I Medan sedang di Periksa oleh Polda Sumut.” kata Anak Agung kepada wartawan di ruang rapat kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (21/05/2021)
“Oknum ASN Rutan Kelas I Medan melaksanakan kegiatan tersebut DILUAR Kedinasan Kementerian Hukum dan HAM dan tanpa sepengetahuan Pimpinan Rutan sehingga menjadi Tanggung Jawab Pribadi.” lanjut Anak Agung
Seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyerahkan proses hukum Oknum ASN Rutan Kelas I Medan yang sedang di Periksa kepada Pihak Polda Sumatera Utara dan senantiasa mendukung dan Bersinergi dengan Polda Sumatera Utara dalam penegakan Hukum yang dilaksanakan Pihak Polda Sumatera Utara.
KUSUMA akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan, serta akan menindak tegas Oknum yang terlibat dalam penjualan Vaksin sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010). (Humas/FM)