Berastagi - Memasuki hari kedua kegiatan Diseminasi Kebijakan Terkait Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Kepada Korporasi di Wilayah Sumatera Utara, yang diisi oleh penyampaian paparan oleh berbagai narasumber yang berkualitas dan berpengalaman di bidangnya. (Kamis,22/07/2021)
Bertempat di Mikie Holiday Resort & Hotel, Berastagi, Sumatera Utara, pemaparan pertama diisi oleh Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sumatera Utara, Ferry Limbong yang menyampaikan materi mengenai Latar Belakang Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (BO) sesuai PP No. 13 Tahun 2018. Beliau menyampaikan bahwa dunia internasional memiliki Financial Action Task Force (FATF) sebagai inter-governmental body yang bertujuan untuk menetapkan standar dan mendorong implementasi yang efektif dari tindakan hukum, peraturan, dan operasional untuk memerangi pencucian uang, pendanaan terorisme, dan ancaman lainnya yang terkait terhadap integritas sistem keuangan internasional. Indonesia sendiri masih tergabung dalam Asia Pasific Group (APG) on Money Laundering merupakan salah satu FATF-style regional (FSRB). Untuk bergabung sepenuhnya dalam FATF perlu adanya mutual evaluation review. Beberapa keuntungan bergabung dalam FATF ialah lebih diterima dalam bisnis internasional dan Bantuan kerja sama dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan korupsi.
Narasumber kedua berasal dari perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Ibreina Pandia secara virtual yang menyampaikan materi mengenai Teknis Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi dan Teknis Penggunaan Aplikasi Pelaporan Pemilik Manfaat. Aplikasi ini memudahkan pelaporan pemilik manfaat (BO) dan sudah tersedia di website AHU. Narasumber ketiga berasal dari Spesialis Kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi, Danu Mahardika juga secara virtual yang menyampaikan materi mengenai Teknis Pengawasan yang dilakukan Pemerintah terhadap Pelaporan Pemilik Manfaat Korporasi. Beliau menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan Beneficial Ownership yang terdiri dari 5 (lima) tahap yaitu Pengisian kuesioner terkait korporasi, Penilaian resiko TPPU & TPPT, Pengawasan langsung dan tidak langsung, pelaksanaan rekomendasi oleh korporasi, dan pemberian sanksi administrasi, serta mengingatkan peran penting para stakeholder dalam pelaporannya.
Narasumber terakhir berasal dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Sumatera Utara, Ikhsan Lubis yang menyampaikan materi mengenai Urgensi Penerapan Kebijakan Pemilik Manfaat bagi Korporasi. Beliau mengingatkan adanya sanksi yang tegas bagi yang tidak menerapkan prinsip Beneficial Ownership. Dengan bertindak sebagai moderator Azmiaty Zulia, Ketua Prodi Magister Hukum Universitas Dharmawangsa, selesai pemaparan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, serta peserta yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS) Wilayah Sumatera Utara, Pemilik/Pengurus Korporasi (PT, Yayasan, CV) dan Notaris.