Medan – Indonesia memiliki banyak talenta pada industri kreatif yang terus berkembang dan bernilai ekonomi tinggi. Di tengah pandemi yang berlanjut hingga saat ini, industri kreatif diharap bisa terus bertumbuh khususnya dengan pemanfaatan kekayaan intelektual.
Untuk mendorong lebih banyak karya lokal mengoptimalkan komersialisasi, Imam Suyudi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) berkomitmen mendiseminasikan Kekayaan Intelektual dalam mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah khususnya di wilayah Sumatera Utara.
“Kami komit untuk memastikan bagaimana Kekayaan Intelektual dapat mendukung usaha mikro kecil dan menengah membangun bisnis yang kuat dan kompetitif, juga mampu memasarkan produknya serta mampu bersaing di kancah lokal maupun global. Kami akan senantiasa memberikan konsultasi kekayaan intelektual yang terbaik,” ucap Imam Suyudi.
Kekayaan Intelektual berperan memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat komunal maupun personal. Kekayaan Intelektual Komunal kepemilikannya bersifat kelompok dan merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Sedangkan Kekayaan Intelektual Personal bersifat eksklusif dan individual, contohnya adalah Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varietas Tanaman dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Bersamaan dengan peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ke -21 hari ini (26/04/2021), KUSUMA melakukan berbagai kegiatan mendukung pendiseminasian Kekayaan Intelektual bertemakan “From Local to Global”. Dimulai dari internalisasi kepada para pegawai dan publikasi kepada masyarakat melalui statement Pimpinan Tinggi Kanwil dan twibbon dari seluruh Jajaran KUSUMA.
Tepat di titik nol Kota Medan yaitu sekitar Lapangan Merdeka, kegiatan dilanjut dengan Sosialisasi dan pembagian sticker kepada masyarakat. Lalu pembagian masker dan vitamin bagi masyarakat sekitar kantor, penyebarluasan informasi melalui tulisan di media online dan disampaikan langsung kepada 14 perwakilan UMKM serta melalui berbagai media publikasi lainnya seperti umbul-umbul dan spanduk.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Flora Nainggolan menjelaskan bahwa salah satu tujuan kegiatan ini juga sebagai bentuk dukungan KUSUMA dalam perlindungan Kekayaan Intelektual dan kepedulian untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 yang sedang melanda Indonesia khususnya di Kota Medan.
Sementara itu, hingga saat ini KUSUMA telah menerima berbagai permohonan perlindungan Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara terdiri dari 769 pemohon merek, 8 pemohon desain industri, 21 pemohon paten dan 655 pemohon cipta. (HUMAS/)