Medan - Kepala Bidang HAM Ave Maria Sihombing, didampingi Kasubbid Pemajuan Hak Asasi Manusia Desni Manik dan Kasubbid Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Lumban Gaol mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Online mengenai Persiapan Pelaksanaan Permenkumham tentang kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM (KKPHAM) terbaru, yang bertempat di aula lantai 1 Kanwil Sumut. (Senin,31/05/2021)
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi yang dalam keynote speechnya menyampaikan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 ini ialah penyempurnaan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 yang merupakan upaya dan langkah-langkah pemerintah untuk melaksanakan P-5 HAM (Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia) sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 I. Beberapa penambahan indikator penilaian pada Permenkumham ini ialah yang pertama Hak Sipil dan Politik yang terdiri dari hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, dan hak atas kependudukan. Yang kedua Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang terdiri dari hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak perempuan dan anak.
Lebih lanjut Dirjen HAM menjelaskan bahwa dari waktu ke waktu penilaian kriteria semakin meningkat oleh karena itu perlu dorongan kepada seluruh kepala daerah dan diingatkan bahwa peduli HAM semata-mata bukan urusan Kemenkumham saja, tetapi urusan kepala daerah semuanya.
“Yakinkan kepala daerah, ini tanggung jawab kita bersama. Urusan HAM, urusan kita bersama”, tegas Mualimin Abdi.
Kegiatan ini mengundang narasumber dari Direktur Kerja Sama HAM Hajerati, Kasubdit Kerja Sama RANHAM Wilayah II Sofia Alatas, dan Konsultan HRWG Muhammad Hafiz. Turut hadir perwakilan FNF Indonesia Almut Besold dan kegiatan ini juga diikuti oleh Bidang HAM seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia.