MEDAN - Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatara Utara (KUSUMA) mengadakan Konsultasi Teknis Penyelenggaraan Program Pemajuan HAM di Wilayah Sumatera Utara dengan Sekretariat Jenderal Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi Zoom, Jumat, 13 Agustus 2021.
Pelaksanaan Konsultasi Teknis Penyelengaraan Pemajuan HAM di Wilayah ini bertujuan untuk mengawal serta menjaga akurasi dan kualitas pelaporan ,penyajian pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan pemenuhan Indikator Kinerja dapat terpenuhi dan tercapai. Selain itu juga mendorong Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk dapat meningkatkan Kinerja Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah. Dalam kegiatan ini mengundang Sekretaris Direktorat Jenderal HAM (Bambang Iriana Djajaatmadja) dan Kepala Bagian Program dan Pelaporan Dirjen HAM (Caturwati) sebagai narasumber pada konsultasi teknis ini.
Bertempat di ruang Saharjo, acara dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Purwanto, mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Dalam pembukaannya, Purwanto menyampaikan harapannya agar pada konsultasi teknis kali ini dapat menjadi bahan masukan bagi Bidang HAM KUSUMA, khususnya mengenai kegiatan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) yang pelaksanaannya pada tahun ini ditunda , serta kegiatan lain yang harus dilakukan refocusing untuk penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai arahan Menteri Keuangan. Beliau juga menyampaikan agar Kanwi Kemenkumham Sumatera Utara mendapatkan bimbingan serta arahan mengenai penundaan kegiatan KKP HAM serta masukan memaksimalkan penyerapan anggaran ditengah pembatasan kegiatan dikarenakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) .
Sekretaris Dirjen HAM sebagai narasumber, menyoroti mengenai penyerapan anggaran KPP HAM yang tidak maksimal dikarenakan kebijakan Direktur Jenderal HAM yang menunda pelaksanaan kegiatan dengan mempertimbangkan masih dibutuhkannya sosialisasi kepada pemerintah Kabupaten/Kota serta fokus pemerintah daerah yang tertuju pada penanganan pandemi di daerah masing-masing. Bambang memberikan arahan kepada Kantor Wilayah agar melakukan refocusing pada anggaran perjalanan dinas Konsultasi Teknis ke Pusat dikarenakan adanya kebijakan pembatasan koordinasi Kantor Wilayah ke Pusat untuk memutus penyebaran Covid-19. Selain Itu Sekretaris Dirjen HAM menginstruksikan agar anggaran KPP HAM dapat dilakukan revisi kepada kegiatan lain yang perlu dimaksimalkan seperti Koordinasi RANHAM 2021 dengan sosialisasi Perpres Nomor 53 Tahun 2021, dan penguatan kepada unit pelaksana teknis mengenai Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)
Kepala Bagian Program dan Pelaporan Dirjen HAM dalam materinya membahas mengenai target kinerja KKP HAM yang ditunda pelaksanaannya pada tahun 2021. Caturwati menjelaskan apabila terdapat daerah yang sudah terlanjur membuat dan mengirimkan data dapat mengirimkan datanya kepada Kantor Wilayah. Data yang dikirimkan tersebut kemudian dianalisa sebagai bahan perbaikan daerah pada pelaksanaan KKP HAM tahun berikutnya. Caturwati juga menyampaikan hasil evaluasi tersebut dapat dilampirkan menjadi data dukung target kinerja pada periode B09 yang akan datang.
Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Ave Maria Sihombing, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan HAM Bram Lumbangaol, Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan Barang Milik Negara Maraulina, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan Hotmonaria Damanik serta staff Bidang HAM.