Medan, Hadir memberikan penguatan terkait Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Sistem Manajemen Informasi Kepegawaian, Jabatan Fungsional Arsiparis beserta Jabatan Fungsional Kepegawaian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) secara virtual bertempat di ruang rapat lantai I kantor wilayah memberikan Sosialisasi Tata Naskah Dinas, Sertifikat Elektronik dan SIMPEG kepada 5 Unit Pelakasana Teknis di Lingkungan KUSUMA. (Selasa/18 Mei 2021)
Sarjani Pasaribu selaku Analis Kepegawaian Muda yang membawakan materi terkait pembuatan surat perintah tugas melalui aplikasi SIMPEG, dalam kesempatannya menyampaikan agar setiap pegawai tidak lagi membuat surat perintah tugas secara manual maupun melalui SUMAKER melainkan melalui fitur dinas luar pada aplikasi SIMPEG. “saya mohon kepada seluruh UPT agar dapat melakukan kegiatan manajemen PNS khususnya dalam penerbitan surat perintah tugas tidak lagi melalui aplikasi SUMAKER dan manual melainkan melalui fitur dinas luar pada aplikasi SIMPEG” kata Sarjani “Kemudian, pejabat yang berwenang menyetujui dari user SIMPEG pejabat yang berwenang.” lanjutnya
Hal ini demi keseragaman dalam penerbitan surat perintah tugas di seluruh jajaran KUSUMA dan agar terintegrasi antara absensi, uang makan dan tunjangan kinerja pada aplikasi SIMPEG. (Humas/FM)