Medan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) Imam Suyudi dan jajaran mengikuti pembukaan kegiatan Reviu Tunas Integritas dan Sosialisasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Tunas Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM secara virtual di Aula Lantai 5 Kanwil, Senin (28/06/2021).
“Berbagai upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan Kementerian Hukum dan HAM seperti penataan kebijakan dan regulasi, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, trasnparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” jelas Inspektur Wilayah V Kementerian Hukum dan HAM, Budi Ateh membuka kegiatan.
Tidak cukup hanya dengan pendekatan represif, upaya pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan pendekatan preventif. Salah satu upaya strategis yang dilakukan Instansi yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam tahun berurut ini dengan membangun perilaku dan budaya anti korupsi melalui pembentukan Tunas Integritas yang dapat menjadi motivator, agen perubahan dan role model sejalan dengan komitmen membangun Zona Integritas.
Turut dibacakan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PW.01.01 tahun 2021 tentang Pedoman Tunas Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dibacakan langsung oleh Parlindungan Donni, Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah V dan Laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan oleh Erbata Sri Muliatini Auditor Madya Inspektorat Wilayah V. (HUMAS/)