Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (KUSUMA) menggelar Rapat Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Perancang) di Ruang Kerja Kepala KUSUMA, Kamis (01/07/2021).
Mekanisme penilaian dan bukti-bukti fisik yang menjadi data dukung penilaian angka kredit menjadi agenda bahasan. Kepala KUSUMA, Imam Suyudi memimpin jalannya rapat yang diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Purwanto, Kepala Divisi Administrasi sekaligus Sekretaris Tim Penilai Angka Kredit Betni Humiras Purba serta anggota sekretariat Tim Penilai Angka Kredit.
“Sebanyak enam orang Perancangan akan diperiksa, dua orang diantaranya direkomendasikan untuk naik jenjang jabatan Madya, sedangkan empat orang lainnya direkomendasikan untuk naik jenjang jabatan Muda,” ucap Imam.
Sementara itu, Purwanto menyebutkan bahwa penilaian ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41/Kep/M.Pan/12/2000 Tentang Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020x Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
“Adapun unsur yang dinilai, diantaranya Penyusunan Peraturan Perundang-undangan seperti harmonisasi, rapat pansus, dan tanggapan, Pengembangan Profesi Perancang, serta Penunjang Profesi Perancang seperti melalui Bimbingan Teknis dan sebagainya,” terang Purwanto.
Ditambahkan pula oleh Betni bahwa penilaian ini akan dilakukan secara independen untuk menjamin penilaian tetap akurat dan kredibel. Ini juga sesuai dengan data dukung yang disajikan dalam setiap poin penilaian. “Kami juga akan melihat partisipasi Perancang bagi kantor ini,” kata Betni. (HUMAS/)