Deli Serdang, Di era globalisasi saat ini, perkembangan perekonomian dan perdagangan global menuntut kemudahan pergerakan, tidak hanya pada barang dan modal, akan tetapi juga bagi pergerakan manusia. Mobilitas manusia antar negara yang terus berkembang ibarat dua sisi mata pisau. Kegiatan mereka bisa saja memberikan manfaat kepada negara dan disisi lain kehadiran mereka justru merugikan negara, bahkan dapat merusak hubungan baik negara dengan negara sahabat.
Letak geografis Indonesia dengan kompleksitas lalu lintas perlintasan manusia yang cukup tinggi juga dapat menyumbang permasalahan bagi kedaulatan negara. Dimana perlintasan tersebut bisa dimanfaatkan oleh warga negara lain untuk mencari keuntungan sendiri atau untuk kelompoknya. “Tentu saja jika hal itu terjadi sangat bertentangan dengan Prinsip selective policy yang telah kita terapkan dimana setiap warga negara asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang akan diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Negara Indonesia.” ungkap Agung Krisna Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara dalam kesempatannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Tim PORA Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Tingkat Kabupaten Deli Serdang. (Kamis, 16/5/24)
Sehingga, apabila prinsip itu ditegakkan maka dapat meminimalisir keberadaan warga negara asing yang tidak bermanfaat dan hanya menjadi beban bagi negara di wilayah republik Indonesia tercinta ini.
Salah satu hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi akses negative ini adalah dengan upaya meningkatkan penegakan hukum di bidang Keimigrasian. Penegakkan hukum di bidang Keimigrasian sangat bergantung dari baik atau tidaknya pelaksanaan pengawasan orang asing yang dilakukan. “Untuk itu, Undang-Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya pada pasal 69 ayat 1, mengamanatkan agar pengawasan orang asing ini dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing atau Tim PORA baik di tingkat pusat maupun daerah.” kata Agung Krisna dari Hotel Anara Sky Kualanamu. Lt. 2 Mezzanien, Kab. Deli Serdang.
Pembentukan Tim PORA diharapkan dapat meningkatkan sinergitas diantara berbagai instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing dalam hal pengawasan orang asing tersebut. Sinergitas ini akan tercapai jika masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam kegiatan pengawasan orang asing yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi pokok masing-masing kementerian / Lembaga, dan juga aktif berupaya meningkatkan instensitas komunikasi dan kolaborasi dalam berbagai kegiatan di lapangan.
“Walaupun keanggotaan dari Tim Pengawasan Orang Asing hanya terdiri dari instansi-instansi pemerintah, saya berharap agar di masa yang akan datang Tim Pengawasan Orang Asing dapat juga berkolaborasi dengan pihak-pihak lain, yang juga memiliki perhatian besar terhadap pengawasan orang asing, guna mendukung kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing ini.” harap Agung Krisna
Melalui pelaksanaan Rapat Tim PORA, Agung Krisna berharap agar Tim Pengawasan Orang Asing yang telah dibentuk ini dimanfaatkan oleh seluruh instansi sebagai penunjang kegiatan pengawasan orang asing, tidak hanya terbatas untuk kegiatan formil seperti rapat-rapat Tim Pengawasan Orang Asing, akan tetapi dapat menjadi wadah bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengawasan orang asing untuk setiap waktu dapat berkoordinasi dan bertukar pikiran guna memecahkan berbagai masalah yang terkait dengan keberadaan orang asing di Indonesia.(Humas/FM)