Jakarta - Bahas data pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kepala Divisi Administrasi, Rudi Hartono, lakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro BMN dan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. Jum'at, (10/06/2022).
Terdapat beberapa hal yang menjadi topik pembahasan pada kunjungan kali ini, salah satunya adalah capaian Penetapan Status Penggunaan BMN di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Terhitung sampai dengan Bulan Juni 2022, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara telah melakukan Penetapan Status Penggunaan BMN sebanyak 86,94% dari target yang telah ditentukan, membawanya menjadi Kantor Wilayah dengan pencapaian terbaik ke-lima se-Indonesia saat ini.
Pencapaian tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho D, yang hadir menyambut Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bersama Kepala Biro BMN, Novita Ilmaris. Wisnu berharap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bisa mempercepat pengajuan usulan untuk BMN yang belum ditetapkan status penggunaannya.
Selain Penetapan Status Penggunaan BMN, pada kunjungan kali ini juga dibahas proses tindak lanjut penanganan BMN yang dobel catat antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dengan Pengadilan Negeri Balige.
"Untuk proses tindak lanjut BMN yang dobel catat, saya telah memerintahkan Bagian Pengamanan BMN agar dapat meneruskan surat Kanwil (Kantor Wilayah) terkait Permohonan Penyerahan Tanah dari Mahkamah Agung kepada Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara," ujar Novita.
BMN yang dimaksud sendiri merupakan bangunan Tempat Sidang Tetap (TST) yang tidak dipergunakan oleh Pengadilan Negeri Balige. Permohonan Penyerahan Tanah yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bertujuan untuk dapat memanfaatkan BMN yang tidak dipergunakan tersebut.