(Medan, 30 Mei 2018) Kepala Kantor Wilayah (Priyadi) didampingi Kadiv. Pemasyarakatan (Hermawan Yunianto) dan Kalapas Kelas I Medan (Tejo H.) berkunjung ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan, Senin (28/05). Terkesan tiba-tiba, sambil memberi salam, para pegawai tampak terkejut dengan kedatangan beliau. Setelah disambut Kepala Bapas (Marasutan) dan jajarannya, Kakanwil bergegas mencari ruangan untuk sholat Dzuhur.
Setelah sholat, Kakanwil (Priyadi) meminta agar seluruh pegawai berkumpul diruangan Ka. Bapas untuk memberikan arahan. Dalam arahannya, Kakanwil mengatakan sesuai UU No.12 Tahun 1995, Balai Pemasyarakatan (Bapas) merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana di Indonesia dan menjadi kunci dalam Sistem Pemasyarakatan (Sispas). Untuk itu, Kakanwil mengatakan bahwa pegawai Bapas setara dengan Aparat Penegak Hukum lainnya dan menunjukkan sikap profesional.
"Tunjukkan bahwa kalian setara dengan APH yang lainnya dengan cara bisa bekerja dengan benar dan profesional serta menjaga performancenya", tutur Kakanwil.
" Bekerja secara profesional, dapat dilihat dari produk Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) yang saudara buat, tidak copy paste,melainkan Litmas yang dibuat harus ilmiah dengan data yang akurat", tambahnya.
Seperti yang diketahui, Penelitian Kemasyarakatan adalah salah satu hal yang penting sebagai metode pendekatan dalam rangka pembinaan“pelanggar hukum”. Hal ini merupakan suatu metode penelitian yang “khusus” dan penting yang harus dilakukan oleh petugas pada Balai Pemasyarakatan yakni Pembimbing Kemasayarakatan. Mengingat penting dan besarnya kegunaan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan dalam membantu hakim untuk membuat suatu putusan yang tepat dan seadil-adilnya serta untuk menentukan terapi pembinaan yang tepat, maka laporan Penelitian Kemasyarakatan ini harus dapat memberikan gambaran tentang latar belakang kehidupan klien baik dimasa lalu maupun setelah menjadi klien, sehingga segala masalah yang terkandung didalam kehidupan serta lingkungan sosialnya dicakup dalam isi laporan Penelitian Kemasyarakatan. (Humas Kanwil)