Medan – Tim Komisi III DPR RI yang diketuai Desmon J. Mahesa didampingi 8 orang anggota terdiri dari Junimart Girsang, Adies Kadir, Wihadi Wiyanto, Abdul Kadir Karding, Hasrul Azwar, Muslim Ayub, Dossy Iskandar Prasetyo, Erma Suryani Ranik, Kamis (20/04/2017) menggelar rapat dengar pendapat dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Kunjungan Spesifik Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2016 - 2017, yang digelar di lt. 3 ruang rapat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Abd. Haris Nasution Medan. Kunjungan ini dimaksudkan untuk menghimpun dan mencari masukan berupa bahan, data dan informasi terkait pelaksanaan tugas-tugas di Kejaksaan Tinggi dalam upaya melakukan penegakan hukum, serta terkait dengan kendala yang dihadapi di lapangan maupun permasalahan yang berkaitan dengan upaya peningkatan kinerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara serta capaian-capaian yang akan diwujudkan. Hadir dalam rapat ini Kepala Kantor Wilayah, Ibnu Chuldun didampingi para Kepala Divisi dan UPT di lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Utara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bambang Sugeng Rukmono didampingi Wakajati, para Asisten dan Kepala UPT di lingkungan Kejaksaan Tinggi. Salah satu isu yang dibahas dalam rapat adalah mengenai pengawasan orang asing, khususnya isu lalu lintas orang asing di Medan yang disinyalir menjadi tenaga kerja illegal, serta penyelesaian permasalahan over kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Kepala Kantor Wilayah dalam paparannya menyampaikan hal-hal Keimigrasian tentang Pengawasan Orang Asing yang dilakukan oleh TIM PORA yang telah dibentuk sampai ke daerah sehingga memudahkan koordinasi dalam hal pengawasan orang asing di masing-masing daerah. ”Oleh karena itu kerjasama masyarakat, aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum lainnya sangat diperlukan untuk membantu melaporkan bila ditemukan orang asing, sehingga kami dapat dengan mudah mendekteksi keberadaan orang asing tersebut’’, ujar Kepala Kantor Wilayah saat rapat dengar pendapat. Desmon J. Mahesa, Ketua Tim Kunjungan Spesifik Komisi III mendesak Kantor Wilayah Sumatera Utara untuk segera menyelesaikan persoalan kelebihan kapasitas. Selain itu, ia juga mendorong penambahan jumlah petugas pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan, yang mana kondisi jumlah petugas pengamanan yang tidak sebanding dengan jumlah Narapidana’’, ujarnya. Menanggapi over kapasitas pada lembaga pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan sudah sedikit terbantu karena tahun lalu tersedia anggaran untuk menambah blok hunian dan fasilitas sarana dan prasarana dengan menambah Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Langkat sebagai tempat pendistribusian sebagian WBP kasus Narkotika. Untuk mengatasi permasalahan kelebihan penghuni disemua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, Komisi III akan berupaya mendukung kebutuhan anggaran untuk menyelesaikan masalah tersebut. Selain menambah kapasitas dan fasilitas, Kantor Wilayah juga mencoba mengatasi persoalan dengan mendistribusikan narapidana dari Lapas / Rutan yang kelebihan penghuni. Rapat ini berlangsung cukup alot dan diakhiri dengan doa serta sesi photo bersama dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Ketua Rombongan Komisi III DPR. (Humas Kanwil).