Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KUNJUNGAN PANITIA KHUSUS DPRD KABUPATEN LABUHANBATU

08 Februari 2021 1

Medan, Dalam pembentukan Peraturan Daerah (PerDa) peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan dapat diikut sertakan. Hal ini sesuai dengan pasal 98 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diperkuat juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 tentang Keikut sertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya. Sejalan dengan aturan itu, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang di ketuai oleh H Burhanuddin Harahap (Ketua Pansus) mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara guna melaksanakan koordinasi dan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedatangan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu di sambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakili oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Jonson Siagian beserta seluruh Perancang bertempat di Aula lantai V Kantor Wilayah. (Senin/08 Februari 2021).

Ada beberapa hal yang di tanyakan Pansus dalam kunjungannya kali ini, beberapa di antaranya terkait perlu tidaknya menyesuaikan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Permendagri terbaru Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan bagaimana peran pengawasan DPRD terhadap Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini.

Perancang memberikan masukan atas pertanyaan-pertanyaan yang di sampaikan Pansus. Berdasarkan masukan dan penjelasan yang di sampaikan Perancang kepada Pansus, Pansus merasa senang dan merasa terbantu atas penjelasan yang telah diberikan Perancang. “Sesuai dengan surat kami, dan penjelasan yang sudah disampaikan beserta soft copy yang telah diberikan, sudah terjawablah pertanyaan kami dan kami dapat melanjutkan pembentukan perda, untuk teknisnya akan kami lakukan pembahasan lanjutan di Labuhanbatu, kami sudah merasa puas atas pembahasan hari ini, kami ucapkan terima kasih banyak”. tutup Burhanuddin 

Perlu di ketahui bersama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 pasal 1 disebutkan bahwa Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.(Humas/FM)

08 Februari 2021 5

08 Februari 2021 5

08 Februari 2021 5

08 Februari 2021 4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI