Medan, Dalam pembentukan Peraturan Daerah (PerDa) peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan dapat diikut sertakan. Hal ini sesuai dengan pasal 98 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diperkuat juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 tentang Keikut sertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya. Sejalan dengan aturan itu, Panitia Khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang di ketuai oleh H Burhanuddin Harahap (Ketua Pansus) mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara guna melaksanakan koordinasi dan konsultasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhan Batu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Kedatangan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu di sambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakili oleh Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Jonson Siagian beserta seluruh Perancang bertempat di Aula lantai V Kantor Wilayah. (Senin/08 Februari 2021).
Ada beberapa hal yang di tanyakan Pansus dalam kunjungannya kali ini, beberapa di antaranya terkait perlu tidaknya menyesuaikan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Permendagri terbaru Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan bagaimana peran pengawasan DPRD terhadap Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini.
Perancang memberikan masukan atas pertanyaan-pertanyaan yang di sampaikan Pansus. Berdasarkan masukan dan penjelasan yang di sampaikan Perancang kepada Pansus, Pansus merasa senang dan merasa terbantu atas penjelasan yang telah diberikan Perancang. “Sesuai dengan surat kami, dan penjelasan yang sudah disampaikan beserta soft copy yang telah diberikan, sudah terjawablah pertanyaan kami dan kami dapat melanjutkan pembentukan perda, untuk teknisnya akan kami lakukan pembahasan lanjutan di Labuhanbatu, kami sudah merasa puas atas pembahasan hari ini, kami ucapkan terima kasih banyak”. tutup Burhanuddin
Perlu di ketahui bersama, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2015 pasal 1 disebutkan bahwa Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.(Humas/FM)