Kegiatan Forum Terkait Masalah Penanganan Masalah Penanganan Imigran Illegal Dan Refugee (Pengungsi) diadakan di Aula lantai 5 Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisi III DPD RI, Kepala Bidang Lalinintaltuskim, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia (Tani Rumapea), Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan (Purba Sinaga), Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belawan (BAGUS PUTU TAUFAN SUGANGGA, SE.,MM), Kepala Bidang Lalintuskim dan Ketua Panguyuban Masyarakat Banten.
Kegiatan forum ini dilakukan berkaitan makin maraknya Imigran Illegal dan Refugee yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tepatnya di wilayah Sumatera Utara. Dalam paparan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia (Tani Rumapea) memaparkan Jumlah Refugee dari Tahun 2012-2015 yang mengalami peningkatan Khususnya di daerah wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Polonia. Oleh sebab itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia menegaskan agar jumlah tersebut harus ditekan sehingga hal ini tidak menimbulkan dampak negatif sosial bagi masyarakat sekitar khususnya menghindari kecemburuan sosial yang dilihat masyarakat sekitar terhadap perlakuan berlebihan yang diberikan yang PBB terhadap para Refugee yang bermukim di Indonesia.
Pada Forum ini ditegaskan masalah pengungsi tepatnya pengungsi Rohingnya harus dituntaskan demi kemanusian dan hendaknya hal ini pemerintah harus mendorong organisasi kemanusian dalam hal ini PBB untuk berperan aktif untuk menekan Negara etnis Rohingnya yaitu Myanmar untuk menghentikan tindakan kemanusian yang dilakukan terhadap Warga Negara Myanmar. Hal tersebut dilakukan untuk menghentikan eksodus besar-besaran etnis Rohingnya di Myanmar untuk mencari suaka Politik ke Negara ketiga disamping Indonesia yang menjadi tempat Transit sebelum menuju Negara ketiga (Australia).
Komisi DPD RI menegaskan hal tersebut akan menjadi bahan yang akan diajukan ke Pemerintah pusat guna menangani masalah Imigran Illegal atau Refugee. (HUMAS SUMUT)