Medan, 10 Juni 2015 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengadakan Kegiatan Penguatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Bagi Pegawai Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Edilauder Lbn Gaol, S.H., M.H memberikan pengarahan dan pemaparan mengenai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara yang termasuk didalam unsur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil yang meliputi juga unsur Perilaku Kerja didalamnya untuk mewujudkan pembinaan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pemaparan disampaikan Peraturan yang berkaitan dengan kegiatan ini yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) ini disusun dengan berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai yang mencakup bobot dalam 1 (satu) tahun kerja. (Humas)