MEDAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi menegaskan rehabilitasi Rumah Dinas Negara Kantor Wilayah Sumatera Utara tahun 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebagian rumah dinas kita memang sudah tidak layak sehingga perlu diremajakan. Pelaksanaannya juga harus dipertimbangkan kelayakannya hingga beberapa tahun kedepan disesuaikan dengan prediksi pembangunan jalan disekitarnya. Namun yang terpenting disini, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Kita harus pastikan dahulu apakah bangunan-bangunannya merupakan cagar budaya jadi disesuaikan juga dengan ketentuan mengenai cagar budaya,” kata Imam di Ruang Saharjo, Kamis (30/06).
Sebelum sampai pada tahap pelaksanaan fisik, telah dilakukan proses awal mengidentifikasi kerusakan, kebutuhan baru yang mendesak dan diperlukan untuk mengoptimalkan kondisi bangunan dan kebermanfaatannya. Identifikasi ini dilakukan dengan melibatkan jasa konsultan.
“Kita harus mempertimbangkan bagaimana setiap unsur rumah bisa bermanfaat bagi yang menghuni dan kita juga tidak melupakan estetikanya. Namun yang paling penting adalah sistem drainase, keamanan yang baik dan dipastikan sekali lagi, kegiatan tidak menyalahi prosedur dan bermanfaat bagi penghuninya,” lanjut Imam.
Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi Rudi Hartono menyebutkan bahwa peraturan terkait peruntukan rumah dinas ini juga jadi hal yang tidak terlepas dalam persiapan rehabilitasi rumah dinas.
“Dalam proses persiapan rehabilitasi rumah dinas ini tentunya harus sesuai dengan peruntukan rumah dinas, siapa pejabat yang akan menggunakannya. Ini kita akan pakai peraturan dan Surat Keputusan Kakanwil juga. Tipe rumah dipelajari dulu. Pahami dulu peraturan yang ada,” kata Rudi.
(HUMAS/sowat)