Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kumham Sumut Koordinasikan Inventarisasi KIK dengan Dispertan PP serta Disparbudpora Kabupaten Dairi

15 12 23 KI 1 

DAIRI – Indonesia dikenal memiliki banyak sumber daya alam dengan keunikan dan ciri khas dari masing-masing daerah yang ada. Beragamnya sumber daya alam yang ada menghasilkan berbagai potensi kekayaan intelektual (KI) khususnya di bidang Indikasi Geografis (IG).

IG merupakan salah satu rezim KI yang dapat dilindungi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. IG termasuk ke dalam KI Komunal di mana kepemilikan haknya dimiliki oleh organisasi masyarakat atau komunitas tertentu di suatu wilayah.

Untuk terus mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tersebut, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Desy Angerainy beserta Tim lakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispertan PP) serta Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpora) Kabupaten Dairi. Jum'at, (15/12/2023).

Kegiatan koordinasi ini yang bertujuan untuk meningkatkan pendaftaran serta memetakan potensi KIK yang dimiliki oleh Kabupaten Dairi, khususnya di bidang pertanian guna didaftarkan sebagai ciri khas/identitas yang harus terus dijaga dan dilestarikan. Pemetaan tersebut dilakukan terhadap produk-produk yang berpotensi menghasilkan Indikasi Geografis bersama Dinas Pariwisata Kebudayaan, Pemuda, dan Olah Raga Kabupaten Dairi.

"Proses inventarisir KIK yang terdaftar dan belum terdaftar ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM bersama Pemerintah Daerah di dalam melindungi KIK daerahnya demi memastikan tidak adanya pemanfaatan KIK tanpa izin dan pembagian keuntungan yang tidak adil," jelas Desy.

Disamping itu, menurutnya proses inventarisir KIK tersebut juga berfungsi untuk menyediakan informasi mengenai kebutuhan pihak-pihak yang berminat untuk memanfaatkan suatu KIK baik secara komersial maupun non komersial.

Turut hadir pada kegiatan kali ini Doody S. Tumanggor, Kepala Bidang Perkebunan Dispertan PP dan Agel Siregar, Sekretaris Disparbudpora Kabupaten Dairi.

15 12 23 KI 6

15 12 23 KI 6

15 12 23 KI 6

15 12 23 KI 6

15 12 23 KI 6

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI