Karo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengoptimalkan peningkatan pendaftaran merek di Kabupaten Karo melalui program One Village One Brand (OVOB) yang bertujuan untuk mengkampanyekan pesan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual pada setiap komunitas maupun pelaku usaha di suatu daerah yang memiliki produk yang sama agar dapat mendaftarkan merek kolektifnya seperti cimpa yang ada di Kabupaten Karo.
“OVOB dilaksanakan sebagai upaya untuk mendorong pengusaha lokal dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sumatera Utara agar mendaftarkan merek mereka. Melalui OVOB, setiap daerah dapat memiliki merek kolektif untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dari sektor UMKM,” papar Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Yulius Manurung saat berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo, Selasa (21/11).
Yulius, pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Karo meningkat serta para stakeholder dapat memberikan perhatian nyata terhadap Kekayaan Intelektual agar tercipta pelestarian dan perlindungan hukum, sehingga hasil karya intelektual baik personal maupun komunal di Kabupaten Karo dapat memberikan manfaat yang nyata secara ekonomi bagi masyarakat kita.
“Saya berharap kegiatan koordinasi ini tidak berhenti sampai di sini saja, akan tetapi dapat ditingkatkan terjalin kerjasama melalui MoU dan PKS dengan Bupati Karo tentang Kekayaan Intelektual yang akan direncanakan saat hari jadi Kabupaten Karo pada Bulan Maret 2024 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,” tutup Yulius. (humas/sowat)