Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyikapi dengan serius keberadaan pengungsi di Kota Medan demi menjamin keamanan dan ketertiban negara dengan menggandeng stakeholder terkait.
“Masing-masing dari kita punya peran bagaimana penanganan pengungsi agar ada langkah-langkah konkrit yang kita siapkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban negara. Jangan sampai keberadaan pengungsi ada yang membahayakan,” tegas Kepala Kantor Wilayah, Imam Suyudi, Kamis (15/6).
Hal ini dibahas mendalam dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Sinergitas dan Kolaborasi dalam Penanganan Pengungsi” yang dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Medan bersama masing-masing perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Fakultas Hukum UMSU, USU, UISU, UMA dan UPAB, Sekretaris Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan, Tim Satgas PPLN Kota Medan, Camat serta Lurah kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Aryaduta Medan.
“Saat ini ada sekitar 1525 orang pengungsi di Kota Medan yang berasal dari negara Myanmar dalam hal ini etnis Rohingya, Somalia, Afganistan, Palestina, Srilanka, Irak, Iran, Pakistan, Eriteria, Ethiopia, Sudan, Bangladesh dan Vietnam. Penanganan pengungsi yang kita laksanakan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Untuk itu, kami membutuhkan masukan dari akademisi, satuan tugas, perangkat pemerintah daerah, pemilik Community House dan kepala lingkungan untuk mengoptimalkan penanganan pengungsi di Kota Medan ini,” lanjutnya.
Disebutkan pula bahwa setiap orang asing yang masuk bukan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi ditempatkan pada Rumah Detensi Imigrasi. Selain itu, penempatan pengungsi di Kota Medan tersebar pada enam belas Comunity House. Penempatan mereka dengan aturan-aturan yang dibuat oleh Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kota Medan sebagai wujud pengawasan dan menjaga keamanan dan ketertiban bagi kehidupan bermasyarakat.
(humas/sowat)