Medan – Peringati hari Hak Asasi Manusia Ke 74 dan Hari Disabilitas Internasional, Draf Peta Jalan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) hari ini diluncurkan, Senin (5/12).
Kegiatan launching Draf Peta Jalan Pokja P5HAM bagi PDM dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Imam Suyudi, Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Bram Gun Saulus Lumban Gaol dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Prianty Eff Manik di Ruang Muladi.
Edward Omar Sharif Hiariej Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa peta jalan ini menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas Pokja P5HAM bagi PDM agar dapat terarah dan terukur. Diakuinya bahwa Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen penuh dalam menegakkan implementasi pemenuhan HAM bagi seluruh masyarakat disegala kalangan.
“Hari ini sebuah panduan atau peta jalan kita launching menjadi pegangan agar pelaksanaan tugas pokja dapat terarah dan terukur. Kita benar benar berkomitmen dalam pemenuhan HAM. Ini menjadi tanggung jawab negara memenuhi hak-hak bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Edward.
Demi memantapkan pelaksanaan tugas Pokja P5HAM bagi PDM sehingga terpenuhinya seluruh hak-hak dasar penyandang disabilitas, Edward yang dikenal dengan sebutan Prof Eddy ini meminta seluruh pihak yang terlibat harus dapat bertanggung jawab dan saling bersinergi dengan berfokus pada satu tujuan yang sama. Pada akhirnya, penyandang disabilitas dapat hidup secara implusif di lingkungan masyarakat.
“Kita sepakat agar P5HAM pada PDM berjalan secara komprehensif dengan menggandeng seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Kemenkumham akan selalu menjadi pelopor dalam pemenuhan HAM dan ini sudah kita jabarkan dalam Undang-Undang. Seluruh pihak yang terlibat harus dapat bertanggung jawab dan bersinergi satu sama lain dengan berfokus pada tujuan kita,” lanjutnya.
(HUMAS/sowat)