Pematangsiantar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara membicarakan upaya peningkatan pengawasan dan penanganan Kejahatan Transnasional serta Kejahatan Luar Biasa saat kunjungan kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Kamis (20/7/23).
“Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar telah melakukan langkah-langkah progresif terkait Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024. Kantor Wilayah juga telah melakukan kegiatan Bintorwasdal ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, berupa tes urine, sidak, penguatan, monitoring dan pendampingan program rehabilitasi,” kata Kepala Kantor Wilayah diwakili Kabid Yantah Watkesrehab Lola Basan Baran dan Keamanan, Kriston Napitupulu didampingi Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Sementara itu, Brigjen Pol Dr Bambang Pristiwanto dari Kemenko Polhukam menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan kegiatan pengawasan bersama P4GN di lingkungan Lapas, pengawasan terkait fakta bahwa bandar narkoba mendapat fasilitas dan menempati status sosial paling tinggi di Lapas.
Senada dengan Bambang, diketahui bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar telah melakukan langkah progresif dalam upaya Rencana Aksi Nasional P4GN, diawali dengan pelaksanaan razia baik rutin maupun insidentil yang melibatkan Kantor Wilayah dan BNN, melaksanakan tes urine WBP dan pegawai yang juga melibatkan BNN serta telah membentukan tim relawan anti narkoba oleh pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar.
Hadir dalam kesempatan ini perwakilan BNN Provinsi Sumatera Utara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Wakapolres Pematangsiantar, Kepala BNNK Pematangsiantar, Kasat Narkoba Pematangsiantar, Wakapolres Simalungun, Kepala BNNK Simalungun dan Kasat Narkoba Polres Simalungun.
(humas/sowat)