Medan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara membahas data dan informasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SIPKUMHAM) terkait “Pemberian E-KTP kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)” di Padang Sidempuan bertempat di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lt. III, Selasa (2/4/24).
Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan menjelaskan bahwa Tim SIPKUMHAM sebelumnya telah melakukan koordinasi terkait hal ini dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang Sidempuan.
Kajian ini bertujuan untuk mempertajam analisis kebijakan terkait pemberian E-KTP kepada ODGJ, sebuah isu yang kompleks dengan berbagai aspek hukum, sosial, dan HAM yang perlu dipertimbangkan. E-KTP merupakan dokumen penting yang menjamin akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan dan pekerjaan.
Namun, ODGJ sering kali terhambat dalam mendapatkan E-KTP dikarenakan berbagai faktor, seperti stigma sosial, proses yang rumit dan kurangnya pemahaman tentang hak-hak mereka. Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang inklusif dan komprehensif untuk memastikan akses E-KTP bagi ODGJ, sehingga mereka dapat menikmati hak-hak dan kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya.
Turut dalam kegiatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Eka N.A.M Sihombing, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Bram Gun Saulus Lumban Gaol, Desni Prianty Eff Manik serta sebagai narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, Citra Ramadhan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Cynthia Hadita
(humas/sowat)