Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Koordinasi Pengajuan Program One Village One Brand, Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Kabupaten Asahan

one village on brand asahan1

Asahan - Setelah dilaksanakan Pencanangan pada tahun 2023 ini sebagai Tahun Merek, untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran Instansi/Lembaga dalam melindungi dan melestarikan kekayaan alam serta keanekaragaman budaya Indonesia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Desy Anggerainy beserta Tim berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan. (05/04)

Hal ini dianggap penting sebab pelindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek. Dalam mensukseskan hal tersebut dan dalam rangka pencapaian target kinerja One Village One Brand tahun 2023. Dalam koordinasi ini Tim diterima dengan baik oleh Kepala Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Asahan yang diwakili oleh Kepala Bidang Perindustrian Kamal beserta jajaran.

Yulius menyampaikan tujuan koordinasi dilaksanakan untuk mengenal potensi usaha yang ada di wilayah Kabupaten Asahan, hal ini dirasa perlu untuk mensukseskan Program One Village One Brand. Diharapkan dengan adanya program ini dapat mendorong merek unggulan dari setiap desa yang ada di Indonesia khususnya yang ada di wilayah Sumatera Utara. Yulius juga menyampaikan bahwa “Inovasi One Village One Brand merupakan inovasi yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah serta memberikan manfaat bagi daerah berkembang dalam menciptakan daya saing produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal.

“Saya harap Pemkab Asahan dapat terus membina pelaku usaha yang ada di daerah untuk terus meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan dan tentunya untuk segera mendaftarkan merek dagangnya. Hal ini tentunya akan merangsang kemandirian dan inovasi pelaku usaha”, tambah Yulius.

Kamal menyampaikan, “Kami juga akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan merek untuk peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal serta untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan merek. Selain itu untuk menyamakan persepsi dengan pelaku usaha kami akan undang para pelaku usaha tersebut guna mendapatkan pemahaman mengenai kepastian hukum atas kepemilikan merek dagangnya’’, tutupnya.

one village on brand asahan2

one village on brand asahan3

one village on brand asahan4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI