Tarutung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta pendampingan pengajuan permohonan KI dan KIK bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemerintah daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan para pelaku UMKN. (Jumat,10/7/2020)
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara, Sarlandy Hutabarat, Staf ahli bupati, asisten pemerintahan, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Kepala UPT Pemasyarakatan serta Ketua UMKN Provinsi Sumut , SKPD, para UMKN, dan Tim dari Kantor Wilayah. Kegiatan dibuka oleh Wakil Bupati Tapanuli Utara dan dalam arahannya beliau menyampaikan rencana program pemerintah daerah kabupaten Tapanuli Utara yang berkeinginan agar semua potensi KIK dan KI yang ada di Tapanuli Utara ini dapat segera terdaftar dan mendapatkan sertifikat guna mendapatkan perlindungan KI, hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah dalam meningkatkan perkonomian para UMKN.
Selesai acara tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, melakukan kunjungan ke Rutan Kelas IIB Tarutung dalam rangka penguatan integritas ASN. Didampingi Karutan, H. Damanik, Kadiv. Yankum dan HAM menyampaikan bahwa integritas SDM adalah modal dalam pelaksanaan tugas ASN dan seyogyanya dalam melaksanakan tugas harus sesuai dengan aturan dan SOP yang telah ditetapkan. Bekerja sesuai SOP adalah kunci utama didalam menghindari adanya pelanggaran HAM. WBK akan terwujud apabila ketentuan-ketentuan dan SOP dilaksanakan secara konsisten. (HUMAS/SEP)