Medan, Sebagai bentuk kerja nyata Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di tengah pandemi Covid 19, Kantor Wilayah Kementerain Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta jajarannya melaksanakan koordinasi dan penguatan secara daring bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, guna menindak lanjuti Proses Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Pegawai dan Pengaduan Masyarakat bertempat di Aula Lantai 1 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Rabu/27 Januari 2021)
Kegiatan penguatan ini di buka oleh Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Betni Humiras Purba dan di damping Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Kriston Napitupulu, Kepala Subbidang Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, dan Keamanan Sawiyah, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha Dan Rumah Tangga Dingin Tarigan beserta pegawai pengelola kepegawaian yang menangani hukuman disiplin pegawai serta pengaduan masyarakat dengan Moderator Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Sahata Marlen Situngkir, dengan Narasumber Inspektur Wilayah V Budi, Auditor Madya Erbata dan Auditor Indra Jaya Ali dan di hadiri secara daring seluruh petugas pengelola kepegawaian Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Dalam sambutan pembukaannya Betni menyampaikan bahwa kegiatan penguatan dan koordinasi ini di laksanakan guna mendapatkan solusi serta kesepahaman antara UPT, Kantor Wilayah dan Inspektorat atas tindak lanjut proses penyelesaian pelanggaran disiplin pegawai dan pengaduan masyarakat, karena ada beberapa hasil tindak lanjut dari UPT di kembalikan ke kantor wilayah dan pegawai yang terkena hukuman disiplin sudah mutasi ke UPT lain. Betni juga berharap dengan adanya kegiatan ini dapat membantu menyelesaikan seluruh pelanggaran disiplin pegawai dan pengaduan masyarakat yang ada di Sumatera Utara. “saya berharap melalui kegiatan ini kita bisa menyatukan pemahaman kita, serta menemukan solusi untuk menyelesaikan seluruh pelanggaran disiplin pegawai serta pengaduan masyarakat, dan menjadi masukan dari saya, agar pegawai yang sedang menjalani proses hukuman disiplin tidak di mutasi dulu ke UPT lain, sehingga UPT baru tempat mutasi si pegawai yang bermasalah, tidak terkena imbas sehingga proses penjatuhan hukuman disiplin bisa lebih mudah.” ungkap Betni
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahunn 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang berwenang untuk menjatuhkan hukuman disiplin pegawai adalah atasan langsungnya dan untuk hukuman disiplin tingkat berat akan di bentuk tim pemeriksa yang tetap melibatkan atasan langsung.
Menurut Budi, selaku Inspektur Wilayah V yang mana Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah kerjanya, kegiatan koordinasi dan penguatan ini baik, bermanfaat serta sangat membantu, sehingga beliau memberikan dukungan serta apresiasi atas kegiatan koordinasi dan penguatan ini, itu artinya ada niat dan keinginan dari Kantor Wilayah dan jajarannya untuk menyelesaikan seluruh temuan yang selama ini menjadi masalah. “mungkin kita kurang paham bagaimana untuk menindak lanjuti temuan-temuan yang ada, dengan adanya kegiatan ini saya merasa senang dan terbantu, sebab masalah yang tidak terungkap selama ini terungkap saat ini, dan saya mengapresiasi untuk kita semua, semoga dengan adanya pertemuan kita saat ini, semua temuan dapat di selesaikan, yang pada prinsipnya semua permasalahan yang sudah di sampaikan segera di tindak lanjuti, karena sesuai dengan pernyataan Inspektur Jenderal semakin sedikit temuan berarti semakin baik pembinaan yang di berikan pimpinan kepada bawahan, tetapi semakin banyak temuan dan pengaduan berarti masih kuranglah pembinaan pimpinan kepada bawahan selama ini” kata Budi. Budi juga mendukung harapan Betni untuk tidak memindahkan pegawai yang sedang bermasalah ke UPT lain. (Humas/FM)