Medan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam pasal 98 ayat 1 berbunyi “(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikut sertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan” sebagai pelaksanaan atas pasal ini, Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Karo yang terdiri dari Firman Firdaus Sitepu selaku Pimpinan Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Karo beserta tim yang mendampingi berasal dari SKPD terkait dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karo mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara guna melakukan Konsultasi Pembahasan atas Ranperda Kabupaten Karo yakni :
- Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
- Ranperda tentang Penghapusan Desa Bekerah dan Desa Simacem Kecamatan Naman Teran dan Desa Sukameriah Kecamatan Payung serta Pembentukan Desa Bekerah, Desa Simacem dan Desa Sukameriah di kecamatan Tiga Panah, yang merupakan dampak dari Gunung Sinabung.
Kedatangan Tim Panitia Khusus I DPRD ini diterima dan disambut baik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara Purwanto dan di damping para Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan Moderator Kepala Bidang Hukum Hj.Teti Winarti bertempat di Aula lantai V kantor wilayah (Selasa/03 Nopember 2020).
Dalam sambutannya Purwanto menegaskan agar Ranperda yang nantinya akan di buat tidak boleh bertentangan dengan Hak Asasi Manusia serta harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Dalam merancang suatu Ranperda hendaknya harus tetap memperhatikan apakah perda yang akan di buat merupakan satu aturan yang di butuhkan masyarakat, bukan yang di inginkan pemerintah. Suatu Perda ibarat suatu siklus yang memiliki masa berlaku. Oleh karenanya, Perda yang disusun harus sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan harus memperhatikan jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia” ungkap Purwanto (Humas/FM)