Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

KONSULTASI PANITIA KHUSUS I DPRD KABUPATEN KARO

03 Nov 2020 1

Medan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam pasal 98 ayat 1 berbunyi “(1) Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengikut sertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan” sebagai pelaksanaan atas pasal ini, Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Karo yang terdiri dari Firman Firdaus Sitepu selaku Pimpinan Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Karo beserta tim yang mendampingi berasal dari SKPD terkait dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karo mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara guna melakukan Konsultasi Pembahasan atas Ranperda Kabupaten Karo yakni :

  1. Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
  2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
  3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
  4. Ranperda tentang Penghapusan Desa Bekerah dan Desa Simacem Kecamatan Naman Teran dan Desa Sukameriah Kecamatan Payung serta Pembentukan Desa Bekerah, Desa Simacem dan Desa Sukameriah di kecamatan Tiga Panah, yang merupakan dampak dari Gunung Sinabung.

Kedatangan Tim Panitia Khusus I DPRD ini diterima dan disambut baik Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang di wakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Utara Purwanto dan di damping para Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan Moderator Kepala Bidang Hukum Hj.Teti Winarti bertempat di Aula lantai V kantor wilayah (Selasa/03 Nopember 2020).

Dalam sambutannya Purwanto menegaskan agar Ranperda yang nantinya akan di buat tidak boleh bertentangan dengan Hak Asasi Manusia serta harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Dalam merancang suatu Ranperda hendaknya harus tetap memperhatikan apakah perda yang akan di buat merupakan satu aturan yang di butuhkan masyarakat, bukan yang di inginkan pemerintah. Suatu Perda ibarat suatu siklus yang memiliki masa berlaku. Oleh karenanya, Perda yang disusun harus sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan harus memperhatikan jangan sampai melanggar Hak Asasi Manusia” ungkap Purwanto (Humas/FM)

03 Nov 2020 2

03 Nov 2020 3

03 Nov 2020 4

03 Nov 2020 5

03 Nov 2020 6

03 Nov 2020 7

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA UTARA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara 20112
PikPng.com phone icon png 604605   081260894926
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilsumut@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.kanwilsumut@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA UTARA


         

  Jl. Putri Hijau No. 4, Kesawan, Medan Barat,
Kota Medan, Sumatera Utara 20112
  081260894926
  kanwilsumut@kemenkumham.go.id
  humas.kumhamsumut@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI